Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terpilih yang Digugat, Dilantik atau Tidak Ditentukan Dalam Rapat Evaluasi

  • Oleh Naco
  • 29 November 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala desa terpilih di empat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) apakah dilantik atau tidak menunggu keputusan rapat evaluasi yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2017 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, kepala desa terpilih akan dilantik secara serentak pada 11 Desember 2017 mendatang.

"Namun apakah di desa yang tengah berproses di-PTUN kades terpilihnya dilantik atau tidak itu keputusannya pada 4 Desember 2017 nanti," kata Redy Setiawan, kepada Borneonews.co.id, Rabu (29/11/2017).

Ada empat desa yang tengah didugat ke PTUN Palangka Raya, diantaranya desa Rubung Buyung, Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Batuah Kecamatan Seranau dan Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Gugatan ini dilakukan awalnya terhadap SK BPD tentang pembentukan panitia pilkades, namun setelah sidang persiapan pihak penggugat mengubah gugatan mereka yakni terhadap SK penetapan kades terpilih.

Sidang lanjutan rencananya dilaksanakan hari ini, setelah pekan lalu sidang persiapan digelar, di mana para penggugat mengajukan gugatannya menggunakan jasa pengacara Mahdianur dan rekan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru