Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nordin Dituntut Lebih Berat dari Rekannya

  • Oleh Naco
  • 29 November 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terhadap Nor, Yud, dan Sug atas kasus pungutan liar (pungli) yang berujung pada tindak pidana penipuan digelar, Rabu (29/11/2017), dalam sidang itu Nor dituntut lebih berat dari kedua rekannya.

Menuntut terdakwa Nor dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, kata JPU Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto, di hadapan hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu.

Sementara, Yud dan Sug dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan. Mereka dinilai melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan itu sebagaimana fakta melalui keterangan saksi serta barang bukti yang dihadirkan melalui persidangan, sehingga diperoleh fakta hukum, di mana JPU menilai ketiganya bersalah. Sebagaimana apa yang didakwakan.

Nor harus duduk di kursi pesakitan setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya terdakwa Yud dan Sug serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana.

Atas tuntutan itu melalui dua kuasa hukumnya Nor meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan pembelaannya secara tertulis. Mohon diberikan waktu sepekan untuk kami mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia, kata Burhansyah salah satu kuasa hukum terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru