Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Nadalsyah: Pajak Sarang Burung Walet Baru Dipungut Akhir 2017

  • Oleh Ramadani
  • 29 November 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tapi baru di penghujung 2017 ini Pemkab Barito Utara melakukan pemungutan terhadap pajak sarang burung walet.

'Harus kita syukuri dipenghujung tahun ini kita sudah berhasil memungut pajak sarang burung walet meski harusnya sudah dapat menjadi bagian dari pendapatan daerah sejak ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2011,' kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Rabu (29/11/2017).

Dikatakan Nadalsyah, potensi pajak yang tersebar disembilan kecamatan mengakibatkan pemungutan pajak sarang burung walet membutuhkan usaha lebih keras dan mahal serta sumber daya yang lebih banyak ditambah lagi dengan kesadaran wajib pajak yang masih minim.

Dia mengatakan sampai saat ini berbagai kendala masih ada dan ada dua jenis pajak yang belum dilakukan pemungutan yaitu pajak air tanah dan pajak parkir.

Kemudian pajak penerangan jalan dari penggunaan tenaga listrik oleh industri dan pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri juga belum dilakukan pemungutan.

Bupati mengatakan saat ini penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan dan mendukung pemungutan pajak daerah sudah menjadi keharusan.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara harus mengoptimalkan penggunaan sistem informasi perpajakan demi mencapai efektifitas dan efesiensi pemungutan pajak daerah serta kehandalan data pajak daerah.

'Untuk 2018 saya minta kepada semua kepala perangkat daerah penghasil untuk membuat fakta integritas sebagai bentuk komitmen kita dalam menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat, khususnya wajib pajak,' tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru