Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Ingatkan Paslon Bisa Dibatalkan Jika Melanggar Ini

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 November 2017 - 23:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menegaskan akan menindak tegas jika dalam Pilkada serentak di 10 kabupaten dan satu kota pada 2018 nanti ditemukan adanya pelanggaran.

Sanksi terberat bahkan bisa pada pembatalan pasangan calon. "Selaku lembaga pengawas, kami akan melakukan pengawasan yang maksimal. Oleh sebab itu, jauh hari kami mengingatkan kepada seluruh kandidat, tim sukses, bahkan termasuk relawan untuk taat aturan dan jangan coba-coba melanggar ketentuan perundangan-undangan," tegas Satriadi, Rabu (29/11/2017).

Dia menuturkan, dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, dalam ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya dalam ayat 2 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada ayat 3 juga menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu pada Pasal 73 ayat 1 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih.

"Pada Pasal 73 ayat 1, apabila Bawaslu menyatakan terbukti dan berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Kalteng tersebut maka KPU provinsi atau kota harus menindaklanjuti. Misalnya putusan sanksi pembatalan paslon, maka wajib bagi KPU menindaklanjuti itu," tegas Satriadi.

"Kami Bawaslu provinsi juga akan memantau dan memonitoring rekan-rekan Panwas kabupaten/kota agar serius melakukan tugas pengawasan ini dan kami tidak main-main dalam hal ini," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru