Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pangkalan Banteng Gerebek Pabrik Jamu Tanpa Izin

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 November 2017 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran memproduksi jamu tanpa izin edar, Walioboro (53), warga Desa Karang Mulya RT 8 RW 2 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pabrik jamu skala rumah tangga milik pria asal Kabupaten Pati Jawa Tengah ini digrebek anggota Polsek Pangkalan Banteng, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (30/11/2017), menjelaskan dari tempat kejadian perkara (TKP) dibelakang Pasar Karang Mulya, Polisi berhasil menyita sebanyak 2.810 botol barang bukti jamu Klanceng.

"Berdasarkan keterangan tersangka saat proses pemeriksaan, tersangka baru saja memproduksi jamu. Ia menjelaskan baru 2 kali memproduksi jamu dalam kurun waktu 14 hari. Menurut tersangka jamu tersebut digunakan sebagai jamu pegal linu," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pangkalan Banteng.

"Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Wakapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru