Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hernison-Tamliannor Gagal Nyalon Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 30 November 2017 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pupus sudah mimpi pasangan Hernison I Nuhan-Tamliannor H Matdjan untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Kota Palangka Raya 2018.

Pasalnya, untuk menjadi bakal calon saja pasangan Hernison-Tamliannor ini pun tidak bisa. Ini lantaran dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU Kota Palangka Raya tidak memenuhi syarat.

Sehingga dokumen dukungan yang diajukan Hernison-Tamliannor ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi oleh KPU. Gara-garanya dokumen model B.1-KWK perseorangan dan lampirannya yang diserahkan hanya satu rangkap asli, sedangkan sesuai aturan harus tiga rangkap terdiri satu asli dan dua salinan.

Selain itu dokumen dukungan yang diajukan pasangan Hernison-Tamliannor tidak dilengkapi dengan model B-2 KWK perseorangan atau rekomendasi dukungan.

Secara otomatis dokumen yang diserahkan pasangan Hernison-Tamliannor dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagai mana Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Karena dokumen yan diserahkan tidak memenuhi ketentuan, maka malam itu juga, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB dokumen pasangan Hernison-Tamliannor dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi.

"Namun sampai batas akhir penerimaan dokumen Rabu (29/11/2017) pukul 24.00 WIB, ternyata dokumen yang dikembalikan itu tidak juga dilengkapi, sehingga dinyatakan hanya ada lima pasang yang bisa terus ke tahap selanjutnya," tulis Anggota KPU Palangka Raya, Wawan Wiraajmadja melalui pesan WathsApp, Kamis (30/11/2017).

Diberitakan, Hernison-Tamliannor merupakan pasangan yang ke-6 menyerahkan dokumen dukungan ke KPU. Pasangan ini juga unik, karena berniat maju, namun sebelumnya tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi ke KPU.

Sementara itu ke-5 bakal calon perseorangan yang bisa mengikuti tahap verifikasi adalah pasangan Rusliansyah-Rogas Usop, pasangan Yuliastry-Munir, pasangan Nampung-Budi Santoso, pasangan Dagut-Fitriadi Yusup, dan pasangan Rizky Mahendra Nihin-Daryana. (ROKIM)

Berita Terbaru