Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Pilkades Sebut Ada Kejanggalan

  • Oleh Naco
  • 30 November 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam sidang persiapan ketiga gugatan terkait pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pihak penggugat menilai terdapat kejanggalan terutama dari desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut karena dalam penerbitan SK Panpilkades ada dua buah SK yang sama.

"Kejanggalan yang kental dengan dugaan manipulasi dalam penerbitan SK yang baru diperlihatkan oleh tergugat di depan persidangan yaitu ada SK lain yang sepertinya janggal menurut kami PH penggugat," kata Mahdianur, kuasa hukum penggugat, Kamis (30/11/2017).

Menurut Mahdianur, SK Panpilkades tersebut dengan nomor 141.1/004/(09)-(10)/KPTS/Panpilkades/2017 tentang penetapan calon kepala desa Babaung terpilih tahun 2017. Ditandatangani pada 22 Oktober 2017. Sementara SK ini baru di perlihatkan oleh tergugat.

"Adapun SK yang diberikan kepada klien kami sama persis seperti SK yang baru ini, masih cap basah, menambah kecurigaan kami ada indikasi pemalsuan SK, masa SK panpilkades ada dua, dengan tanggal yang sama dan hal yang sama pula, hanya nomor SK yang berbeda, yang diberi klien kami dengan nomor SK: 141.1/001/(09)-(10)/KPTS/Panpilkades/2017," tegasnya.

Menurut mereka sebagai kuasa penggugat, SK itu diterbitkan menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres, "Masa ada dua, alasan tergugat itu salah ketik, pertanyaan kami kalau salah ketik kenapa ditanggal yg sama dengan SK nomor penetapan nomor urut dan SK yang yang seharusnya diterbitkan sebelum SK penetapan pasangan calon," tukasnya.

Saat ini menurut Mahdianur mereka sedang mendalami masalah SK ini, nanti seandainya ada unsur pidananya mereka akan laporkan kepihak terkait.

"Sementara proses hukum di PTUN tetap berjalan dan ranah yang berbeda jika nanti kami mengajukan laporan terkait pidana," tandasnya.

Mahdianur dan rekan menjadi kuasa penggugat soal pilkades, mereka menggugat di Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu dan Batuah Kecamatan Seranau. (NACO/B-5)

Berita Terbaru