Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkada Gunung Mas Tanpa Calon Perseorangan

  • 30 November 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2018 mendatang tanpa ada calon perseorangan atau independen.

Pasalnya, salah satu pasangan bakal calon yang ingin maju dari jalur perseorangan, Budie Paska Tumon- Pratiwi Cristin Harnita, tidak bisa melengkapi berkas sesuai ketentuan hingga, Rabu (29/11/2019) pukul 00.00 WIB dan dinyatakan ditolak oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.

Dengan demikian, calon Bupati dan Wakil Bupati Gumas akan didominasi calon yang diusung partai politik (parpol).

Ketua KPU Gumas Stepenson menyatakan, proses pendaftaran calon dari jalur perorangan telah dilayani oleh KPU Gumas. Namun, hingga pendaftaran berakhir, Rabu (29/11/2017) pukul 00.00 WIB. Hanya ada sayu pasang calon yabg ingin mendaftar, namun tidak bisa melengkapi berkas sesuai ketentuan yabg berlaku.

"Bakal calon tidak dapat menyerahkan berkas dukungannya. KPU terpaksa menolak dan kita buat berita acara penolakan," kata ketua KPU Gumas Stepenson kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, untuk pasangan calon perorangan yang ingin maju pada pilkada Kabupaten Gunung Mas minimal mengantongi 9.071 lembar KTP. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru