Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah dr Yuendri Bisa Dilaporkan ke Ombudsman hingga Komnas HAM

  • Oleh Naco
  • 30 November 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masalah yang dialami dr H Yuendri Irawanto mendapat sorotan dari praktisi hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Rifqi Nasrullah. Pasalnya ada perlakuan yang sangat mencolok jika melihat dari permasalahan yang ia alami. Bahkan konsekuensinya pihak terkait bisa saja dilaporkan ke Ombudsman hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM).

Pria berlatar belakang pengacara itu melihat tidak turunnya remisi Yuendri sampai saat ini sebagai bentuk maladministrasi, bahkan lebih parah lagi sudah melanggar hak dasar narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pemidanaan.

"Kalau ternyata kemudian hak remisi berupa pembebasan bersyarat itu tidak diterima oleh Yuendri karena kelalaian Lapas, ini harus menjadi perhatian dan perlu dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian Hukum dan HAM, bahkan Komnas HAM," kata pria lulusan megister hukum Universitas Lambung Mangkurat  itu, Kamis (30/11/2017).

Dalam UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kata Rifqi, disebutkan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan atau inmateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Dalam kasus Yuendri tampaknya pemberian hak pengurangan masa hukuman di Lapas tidak diurus dengan baik oleh pejabat berwenang. Ini bisa dikategorikan maladministrasi," nilainya.

Menurut Rifqi juga berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat (1) menyatakan narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), mendapatkan kesempatan berasimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Sorotan terhadap masalah itu bukan tanpa alasan pasalnya ada perlakuan berbeda antara Yuendri dengan dr Ratna Yuniarti yang merupakan narapidana kasus sama, namun Ratna yang hukumannya lebih lama dari Yuendri justru bakal bebas terlebih dahulu lantaran mendapatkan remisi. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru