Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Sampai Muncul Prasangka Negatif Terhadap Masalah dr Yuendri

  • Oleh Naco
  • 30 November 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masalah yang dialami dr H Yuendri Irawanto jangan menjadi persepsi negatif bagi masyarakat terhadap pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengingat sampai saat ini remisi yang bersangkutan belum turun, sementara rekannya dr Ratna Yuniarti sudah terlebih dahulu, padahal pengurusan dilakukan terlebih dahulu oleh Yuendri. Demikian penegasan praktisi hukum di Sampit M Rifqi Nasrullah, Kamis (30/11/2017). 

Menurut Rifqi, lebih jauh masalah itu bisa memunculkan dugaan, Yuendri yang tidak mendapatkan remisi berbeda perlakuan dengan dr Ratna pada kasus yang sama. Namun fakta yang terjadi Ratna memperoleh remisi 15 bulan, padahal dr Ratna diputus lebih lama, hal itu terjadi karena ada 'permainan' dalam pemberian remisi.

"Makanya akan lebih baik dengan adanya kejadian ini Ditjen Pemasyarakatan turun menyelidiki persolan terkait pemberian remisi di Lapas Sampit, jangan sampai muncul prasangka, ada permainan pada pemberian remisi untuk napi. Ada uangnya diproses, tidak ada uangnya diendapkan," tegasnya.

Menurut Rifqi, jika alasan pihak Lapas terus berupaya harusnya itu sesegera mungkin dilakukan, mengingat jika besaran remisi yang didapat sama dengan Ratna yakni selama 15 bulan maka seharusnya Yuendri bebas beberapa bulan lalu.

Tentu, imbuh dia, hak-hak bagi warga binaan tidak diberikan dengan semestinya. Ini akan menjadi citra buruk bagi pihak lembaga pemasyarakatan sendiri di kemudian hari, apalagi jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut terjadi. Karena hal semacam ini akan sulit ditutupi karena ada perbedaan yang sangat mencolok sekali.

"Jangan sampai orang yang divonis lebih ringan justru belakangan keluar dari orang yang divonis lama, tidak seharusnya hak kebebasan itu terjadi seperti ini, hak orang akan terampas karena proses birokrasi dan administrasi padahal itu jelas sudah diatur dalam UU," tegas pria berlatar belakang pengacara ini. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru