Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batas Waktu Pengiriman Tahanan di Lapas IIB Sampit Hingga Pertengahan Desember

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit memberikan tenggat pengiriman tahanan dari Kejaksaan maupun Polres sampai pertengahan akhir Desember 2017.

"Kami sudah membuat surat kepada pihak Kejaksaan dan Polres agar pengiriman terakhir pada 16 Desember," kata Kepala Lapas Sampit, M Khaeron, Senin (4/12/2017).

Karena menurutnya, berkaitan dengan perhitungan bahan makanan akhir tahun agar laporan yang mereka sampaikan ke pusat tidak naik turun. "Kita tidak ingin disalahkan lagi terkait masalah itu," tukasnya.

Pihak lapas menegaskan, kalau mereka tidak menerima pengiriman tahanan terhitung dari 16 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Pada 2 Desember 2018 mereka baru menerima pengiriman tahanan baik itu dari Polres Kotim dan Seruyan dan Kejaksaan Negeri Kotim dan Seruyan.

Jumlah tahanan di Lapas Sampit sejauh ini terus melonjak, bahkan dari data terakhir yang mereka sampaikan jumlah warga binaan mencapai 700 orang, itu terdiri dari tahanan dan narapidana yang terjerat kasus pidana wilayah Kotim dan Seruyan.

Kepala Lapas Sampit melayangkan surat pemberitahuan penerimaan tahanan akhir tahun 2017 kepada Lapas dan Polres sejak beberapa pekan lalu. Surat tertanggal 10 November 2017 yang ditandatangani M Khaeron itu menegaskan, batas waktu penerimaan pengiriman tahanan pada 16 Desember 2017. Sehingga di atas tanggal tersebut, pihak Kejaksaan tidak menerima pelimpahan tahap II dari pihak kepolisian. (NACO/B-2)

Berita Terbaru