Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harga Galian C tak Merata, Pemkab Duga Akibat Ada Aktivitas Ilegal

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) segera menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek izin usaha Galian C yang beroperasi di daerah ini, karena diduga adanya harga yang tidak merata akibat adanya penambangan ilegal.

"Memang kita ada dapat informasi masih ada aktivitas yang tidak berizin tetap bekerja, namun untuk memastikannya kita akan minta Satpol PP mengeceknya," kata Plt Sekda Kotim, H Halikinnor, Senin (4/11/2017).

Hal semacam itu menurut Halikinnor bisa jadi kecemburuan. Padahal beberapa waktu lalu sudah dibuat kebijakan agar pengusaha segera mengurus izin usaha dibantu oleh Bagian Ekonomi Setda Kotim.

Menurut Halikinnor, perbedaan harga bagi yang berizin dan tidak terjadi mengingat yang mengantongi izin harus membayar kewajibannya seperti pajak. "Sementara ada yang ilegal bekerja ini yang jadi masalah," tegasnya.

Masalah izin usaha Galian C, menurut Halikinnor, bukan lagi pada ranah pemkab, namun terkait adanya perbedaan harga akan menjadi bahan kajian, seperti apa aturan mainnya, agar tidak menjadi masalah.

Informasi yang beredar di lapangan, harga Galian C dinaikkan karena ada kegiatan ilegal sampai saat ini dibiarkan saja. Meskipun tidak mengantongi izin menjual pasir maupun tanah urug sama dengan yang berizin. Sehingga itulah membuat kecemburuan hingga terjadi kenaikan harga. (NACO/B-5)

Berita Terbaru