Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Nyatakan Tanah Objek Sengketa Sebenarnya Dipinjam dari Utin Amnah

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Desember 2017 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sidang lanjutan soal sengketa lahan Balai Benih yang berlokasi di Jalan Padat Karya antara ahli waris Brata Ruswanda dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) hingga menyebabkan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadikan terdakwa, sebanyak 6 saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (4/12/2017).

Enam saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Ali, Khambali, Tarwono, Darmawani Kadir, Tarmizi Tahera dan Ayumara. Salah satu saksi yaitu Gusti Muhammad Ali yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan fakta yang menarik.

Menurut saksi lokasi tanah 10 hektare yang menjadi objek sengketa saat ini statusnya dipinjam oleh Brata Ruswanda yang saat itu menurutnya alan digunakan sebagai lokasi praktek pertanian dari Utin Amnah "Proses jual beli lahan yang dilakukan saat itu adalah lokasi tanah diluar lahan 10 hektare yang menjadi objek sengketa. Saat itu almarhum Brata Ruswanda membeli tanah tersebut dari Utin Amnah yang merupakan bibi saya seharga tiga rupiah guna didirikan kantor pertanian," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru