Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Tetap Akan Hadirkan Total 39 Saksi Dalam Persidangan Sengketa Tanah Balai Benih

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Desember 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Acep Subhan menyatakan pihaknya tetap akan mengupayakan agar 39 saksi bisa dihadirkan dalam persidangan perkara sengketa tanah antara Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) versus ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang berbuntut dengan disidangkannya 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kobar.

Usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Senin (4/12/2017) Acep menyatakan dalam sidang berikutnya Senin (11/12/2017) mendatang, bakal ada 3 saksi yang kembali dihadirkan pihaknya. "Walau demikian kita tetap akan menghadirkan 39 saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Terkait persidangan yang telah digelar, JPU tetap berpendapat bahwa tanah tersebut milik pihak penuntut berdasarkan bukti yang dimilikinya. "Kita hadirkan saksi sesuai BAP dan kita semua sudah tahu keterangan saksi dalam sengketa tanah ini. Kita tetap berpendapat bahwa tanah tersebut berdasarkan surat keterangan adat dan berdasarkan keterangan saksi tersebut sudah digarap oleh Brata Ruswanda," jelas Acep.

Saat ditanyakan bagaimana keterangan saksi yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik negara , Acep mengatakan bahwa kita lihat dulu saksi lainnya dan disinkronkan. "Tidak bisa disimpulkan sebelum keterangan semua saksi didengarkan dipersidangan," kilahnya. (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru