Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelihara Selama Dua Tahun, Warga ini Baru Sadar Orangutan Satwa Dilindungi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Desember 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga menyerahkan orangutan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, setelah dipelihara sekitar dua tahun, Senin (4/12/2017). Warga itu bernama Juairiah, beralamatkan di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Sempat dipelihara selama kurang lebih dua tahun dan baru sadar (orangutan) satwa dilindungi. Mereka langsung menghubungi kami untuk evakuasi," kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah.

Bayi OU tersebut dipelihara sejak 2015 lalu oleh Juairiah di Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim. Beberapa hari yang lalu, kerabat Juairiah berkunjung ke desa tersebut melihat OU, dan langsung memberitahukan dilarang dipelihara karena merupakan satwa dilindungi. 

"Kalau yang pelihara bukan Juairiah, namun saudaranya. Dia yang memberitahu bahwa hewan tersebut dilindungi. Dan dibawa ke Kota Sampit," kata Muriansyah.

OU tersebut berumur tiga tahun, dan kondisi badan sehat, tanpa ada luka ataupun penyakit yang menderitanya. Sementara, saat ini OU berada di rumah Muriansyah sambil menunggu arahan dari pimpinan. Untuk memutuskan tujuan rehabilitasi di OFI, OF UK atau BOSF, dan Nyaru Menteng.

"OU ini sudah dipelihara oleh manusia, sehingga harus di rehabilitasi terlebih dahulu," pungkas Muriansyah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru