Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Pembunuh Juragannya Ini Terpaksa Didor

  • Oleh Hamdi
  • 04 Desember 2017 - 21:24 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Dua tersangka penikaman terhadap juragannya sendiri berhasil dibekuk oleh aparat Polres Kapuas.

Tersangka HE (25) dan AY (20) terpaksa harus didor atau dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena mereka mencoba melarikan diri dan melawan polisi saat hendak ditangkap.

Pembunuhan itu mereka lakukan, Senin (27/11/2017) pagi. Saat itu korban TN (27) sedang berada di pondok milik suaminya. Saat itu tidak ada seorang, kecuali anak TN.

Tidak lama kemudian, datang HE dan AY ke pondok tersebut untuk minta uang kepada korban secara paksa hingga terjadi pertengkaran. Tidak pikir panjang, HE menebaskan mandaunya ke arah leher korban, namun korban mencoba menahan dengan tangannya.

Namun upaya perlawanan korban sia-sia. HE terus menebaskan mandaunya hingga membuat korban tidak berdaya dan tewas di tempat.

"Kedua pelaku langsung mengambil barang milik korban dan langsung melarikan diri," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat jumpa pers, Senin (4/12/2017) sore.

Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Rabu (29/11/2017) aparat Polres Kapuas berhasil mengungkap tersangka. "Tersangka tertangkap di Flamboyan, Kota Palangkaraya," sebutnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan dua Mandau yang digunakan untuk membunuh, uang tunai, jam tangan, kunci mobil, SIM milik suami korban serta beberapa buah baju dan celana.

Pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. "Tapi jika memungkinkan kita akan jerat dengan hukuman mati," tandasnya. (HAMDI/B-6)

Berita Terbaru