Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Usul Pusat Revisi UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Desember 2017 - 07:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengusulkan agar ada revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dianggap penting, karena saat ini menurut Sugianto, perlu dilakukan reformulasi transfer daerah khususnya Provinsi, sejalan dengan UU Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

'Terkait dengan isu aktual dan kondisi terkini, sangat relevan jika dimungkinkan forum ini menghasilkan rencana usulan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut,' ungkap Sugianto saat Rapat Kerja Keuangan Daerah Regional II di Palangka Raya, dibuka langsung Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, Senin (4/12/2017).

Ini penting, kata Sugianto, agar daerah seperti Kalteng menerima transfer daerah yang sesuai dengan penghasilan yang ada. Aturan ini relevan di revisi terkait dengan reformulasi transfer daerah khususnya Provinsi.

'Dan agar dapat benar-benar otonom membangun daerah, tidak tergantung dari dana pusat terus yang sebenarnya adalah hasil dari daerah, lalu dikirim kesana,' tegasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru