Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Harus Konfirmasi ke Ditjen Pajak Sebelum Terbitkan Izin Usaha

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Desember 2017 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri mengatakan, apabila kerjasama antara Direktorat Dirjen Pajak dan Pemerintah Kabupaten Sukamara telah dilakukan, maka tiap Kantor Perizinan dalam memberikan pelayanan harus terlebih dahulu mengakses website Ditjen Pajak.

"Ketika Pemda melalui Kantor Perizinan akan memberikan layanan publik seperti izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol serta usaha izin lainnya, maka harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu," ujar Artiek Purnawestri, Selasa (5/12/217).

Lanjutnya, maksud dari konfirmasi tersebit adalah, Kantor perizinan harus mengakses website yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak untuk mengkonfirmasi status wajib pajak yang mengajukan izin.

"Apabila statusnya valid maka izin langsung dikeluarkan tetapi jika tidak valid maka yang bersangkutan harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dulu baru bisa dikeluarkan izin," ucapnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru