Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Didesak Proses Kades Terpilih yang Dituding Aniaya IRT

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum Rukiah mendesak Polsek Ketapang memproses Sudarno, kepala desa (Kades) terpilih di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim yang dilaporkan atas dugaan penganiaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Rukiah.

"Sudah jelas itu ada penganiayaan, kita minta Polsek Ketapang memproses dan menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Mahdianur, Selasa (5/12/2017).

Menurut dia, tidak ada alasan polsek sampai saat ini belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka. Bahkan secara tegas beberapa waktu lalu pihak korban diajak untuk berdamai, namun korban tidak mau dan meminta kasus itu diproses secara hukum.

Terkait Sudarno melapor balik terhadap korban, bahkan justru mengaku dirinya sebagai korban, Mahdianur tampak tersenyum, ia menyebut terlapor sengaja melakukan demikian untuk menghindari proses hukumnya tersebut. Karena menurutnya siapa yang melakukan penganiayaan dan siapa yang jadi korban semuanya jelas karena semua saksi melihat fakta yang terjadi sebenarnya.

"Bisa ditanya dengan saksi siapa yang sebanrnya korban," tukasnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/11/2017) di kediaman Marni, ketika Rukiah datang ke rumah Marni setelah mendengar suara teriakan Timah, saat itulah korban mengaku dianiaya oleh terlapor.

Namun, sebaliknya, setelah dilaporkan, Sudarno malah melapor balik korban dengan alasan ia adalah korban penganiayaan yang dilakukan Rukiah. Kasus ini tengah ditangani oleh aparat Kepolisian Polsek Ketapang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru