Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Raya Musnahkan 36 Gram Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Desember 2017 - 15:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak 36 gram lebih sabu dimusnahkan oleh PolresPalangka Raya, Selasa (5/12/2017). Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP TimbulRein Krisman Siregar.

Selain itu ada pula Wakapolres Kompol Bronto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo. Juga dihadiri Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'I perwakilan kejaksaan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.

Sabu yang dimusnahkan ini milik lima tersangka yang telah diringkus sebelumnya. Di antaranya Fandi Akhmad alias Pandi, Alfianoor Vikri alias Alfiu dan Sarbani alias Bani. Dua sisanya adalah Ujiyanor alias Uji dan Cunit alias Bapak Sella.

Pandi, Alfianoor dan Sarbani ditangkap di Jalan Arah Tumbang Talaken Km 1, KelurahanPetuk Bukit, Kecamatan Rakumpit pada Minggu (10/9/2017).

Total barang bukti dua paket seberat 9,19 gram. Sedangkan yang dimusnahkan 8,89 gram. Sisanya sebagai pembuktian di pengadilan.

Kemudian Ujiyanor dan Cunit diringkus di Jalan Tjilik Riwut km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu pada Sabtu (21/10/2017). Barang bukti 33,37 gram.

Sedangkan yang dimusnahkan adalah 28,93 gram. Sebanyak 4,42 gram sabu sisanya sebagai pembuktian di pengadilan. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru