Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Amnesti Pajak Jilid 2 Hoax

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Desember 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun menyatakan, soal kabar adanya amnesti pajak jilid 2, adalah berita bohong alias hoax.

"Tidak benar, berita tersebut hoax atau ada kesalahan penyebutan di masyarakat," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestr, Selasa (5/12/2017).

Dijelaskannya, amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu, di mana hal tersebut telah diatur dalam UU amnesti pajak sehingga tidak benar jika ada amnesti jilid 2.

"Yang benar adalah pemerintah masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang secara sukarela akan memperbaiki laporan pajak (SPT-nya) apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak," tuturnya.

Dikatakannya, dalam hal wajib pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru