Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi, BNN, Kejaksaan dan BPOM Bakar 17.900 Butir Pil PCC

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Desember 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Selain memusnahkan 36 gram sabu, Polres Palangka Raya juga memusnahkan 17.900 butir pil paracetamol caffeine dan carisopodrol (PPC), Selasa (5/12/2017).

Pil berbahaya dan dilarang dikonsumsi itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Yaknidilakukan oleh Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kepala BNN KotaPalangka Raya M Soedja'I perwakilan dari kejaksaan dan Balai Pengawasan Obatdan Makanan (BPOM).

PCC ini milik seorang tersangka bernama Syamsudin Noor. Dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di Jalan Manhir Mahar Km 16, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Rabu (30/8/2017).

Total barang bukti 2.000 keping atau 20.000 butir PCC (somadril), sedangkan yang dimusnahkan 1.790 keping atau 17.900 butir.

Untuk sisanya yakni 200 keping atau 2.000 butir sebagai pembuktian di pengadilan. (BUDIYULIANTO/B-6)

Berita Terbaru