Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Galian C Merasa Tertipu

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2017 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32), Direktur CV Soteria Pambelum Raya, merasa tertipu hingga dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus galian c ilegal. Dia berdalih mau menyewakan excavator miliknya ke Arkan, pemilik lahan, yang menyebutkan kawasan galian c itu berizin.

"Waktu itu kata almarhum Pak Arkan dia memiliki izin, yang lebih meyakinkan saya katanya dia siap membuat perjanjian secara tertulis. Selain itu, katanya Bimo yang pernah kerja di situ tidak pernah ada masalah," kata Rendra dalam keterangannya, di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/12/2017).

Kepada terdakwa Arkan mengaku mengantongi izin, sehingga perjanjian dibuat yang isinya segala sesuatu yang terjadi di kemudian hari sepenuhnya tanggungjawab Arkan. Namun saat alat Rendra diamankan polisi pada pada Kamis (6/4/2017) di kawasan galian C Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit, dia baru tahu ternyata Arkan maupun Bimo berbohong dengannya.

"Saya sempat beberapa kali minta dengan Pak Arkan untuk di kopi izinnya. Katanya nanti-nanti saja," ucap Rendra.

Dijelaskan Rendra yang didampingi kuasa hukumnya Yapet Kurniawan itu, selama kegiatan di lapangan mengelola kegiatannya bukan ia tapi Arkan secara langsung melalui orang-orangnya seperti saksi Yusuf. Sementara Rendra hanya sesekali saja ke lapangan mengecek kegiatan itu.

Selain itu terdakwa mengakui menerima penyewaan alat itu dari Bimo dan Yudo, mereka menerima uang penyewaan itu dari Yusuf. Rendra tidak mengetahui siapa yang mempekerjakan Yusuf di lapangan.

"Harusnya yang jadi tersangka bukan Rendra. Sudah jelas dalam perkara ini dia dibohongi," kata Yapet, kuasa hukumnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru