Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

R Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Kabur dari Rumah

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2017 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - R alias  E (20) menyetubuhi seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tragis itu terjadi saat korban kabur dari rumah dan dibawa pergi R yang statusnya kini ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka (tersangka dan korban) baru dua bulan pacaran. Hubungan itu dilakukan suka sama suka, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Selasa (5/12/2017).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) itu melakukan perbuatannya pada Minggu (30/7/2017) di sebuah losmen Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Di sana korban dibujuk hingga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Pengakuan korban itu baru kali pertama mereka lakukan, tidak ada paksaan atau ancaman dari terdakwa, kata Burhansyah.

Atas perbuatannya ini warga Kecamatan MB Ketapang ini dibidik Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-11)

Berita Terbaru