Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hutan Adat Bukan Hutan Negara

  • Oleh Ramadani
  • 05 Desember 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby mengatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, status hutan adat bukanlah hutan negara, tetapi hutan hak. Yang berarti masyarakat hukum adat diakui sebagai penyandang hak dan subyek hukum atas wilayah adat mereka.

Pernyataan itu disampaikan Ompie Herby saat Sosialisasi Kebijakan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Barito Utara di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Selasa (5/12/2017).

Menurut Wakil Bupati, pemerintah perlu menjamin legalitas hutan adat supaya hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan itu terpenuhi. Sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat hukum adat seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi.

Instrumen hukum yang ada belum mampu menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dengan hutan adatnya. Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara legal menjadi revisi klaim sepihak pemerintah, yang selama ini memasukkan hutan adat sebagai hutan negara, seperti dinyatakan dalam UU Kehutanan 1999 sebelum dibatalkan.

Negaranisasi tanah dan hutan masyarakat hukum adat telah berakibat pada pelanggaran hak-hak serta pemiskinan dan deskriminasi masyarakat hukum adat. Legalitas keberadaan hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu peraturan daerah dan surat keputusan daerah.

'Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah untuk menerapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat,' ujar Ompie Herby.

Adapun tujuan dari pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak kesatuan masyarakat hukum adat yakni memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kemudian melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat hukum adat terhadap tanah dan kekayaan alam.

Selanjutnya, mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis masyarakat hukum adat, mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik, mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.(RAMADANI/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru