Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamili Kekasih, Pemuda 19 Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AJN alias AN (19) terancam hukuman tujuh tahun penjara, lantaran menghamili kekasihnya yang masih berusia 15 tahun. Korban disetubuhi terdakwa sebanyak 15 kali. Adapun tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/12/2017).

Terdakwa dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup tersebut.

AN dianggap terbukti menyetubuhi korban sejak September 2017, di barak rekannya. Perbuatan pertama dilakukan pada 9 September 2017, korban diajak ke barak rekannya di Kecamatan MB Ketapang.

Korban sempat menolak saat itu namun dipaksa terdakwa, hingga berhasil disetubuhi, Terdakwa mengulangi perbuatannya itu di beberapa lokasi lainnya, termasuk di kediaman tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru