Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LPPOM MUI Tetap Diikutkan Dalam Rakorda di Palangka Raya, ini Alasannya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Desember 2017 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses sertifikasi halal di Indonesia tidak lagi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pelaksana sertifikasi yang sudah diresmikan Menteri Agama 11 Oktober 2017 lalu.

Sertifikasi halal nantinya melibatkan tiga pihak, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan akan beroperasi mulai awal 2018.

Sehingga tidak lagi berpusat pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI seperti selama ini berlaku. Namun demikian, LPPOM MUI ternyata masih beroperasi.

Panitia Rapat Koordinasi Antar Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V se-Kalimantan di Palangka Raya pada 8-1- Desember 2017 nanti, memasukkan LPPOM MUI lima Provinsi di Kalimantan sebagai peserta Rakerda. 

'UU 33/2014 itu mengamanatkan tiga tahun setelah UU harus berjalan atau per Oktober 2017. Namun PP mengenai itu kan belum ada, jadi masih membutuhkan LPOM MUI dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai auditor,' kata Sekretaris MUI Kalteng, Syamsuri Yusup, Selasa (5/12/2017).

Syamsuri juga menegaskan, fatwa halal atau tidaknya suatu produk, tetap saja kewenangannya ada di Komisi Fatwa MUI. Hanya pengeluar sertifikat halal-nya dari Kemenag melalui BPJPH.

Jadi, produsen yang ingin memeroleh sertifikasi mendaftar ke BPJH. Setelah diverifikasi baru produsennya memilih LPH dan LPH ini akan cek ke lapangan dan melaporkan hasilnya ke BPJPH. "Setelah itu ke MUI untuk meminta fatwa halal. Endingnya, BPJPH mengeluarkan logo halal,' jelas Syamsuri. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru