Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Jalani Vonis Kasus Zenith, Narapidana Terciduk Bawa Sabu akan Hadapi Kasus Baru

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Desember 2017 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH alias Nov (24), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Sampit, yang kedapatan membawa sepaket sabu, akan menghadapi kasus ini setelah menjalani vonis kasus carnophen yang menjeratnya terlebih dahulu.

Kami tunggu hingga vonis perkara sebelumnya selesai. Setelah itu akan kami proses lagi atas perkara kepemilikan sabu, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera, Selasa (5/12/2017).

NH merupakan narapidana kasus penjualan obat terlarang yakni zenith. (Dalam kasus sabu) dia kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Yonals.

Ulah narapidana itu terungkap saat petugas lapas ingin menutup blok wanita. Ketika melintas di kamar nomor dua, petugas melihat napi perempuan memasukkan sesuatu ke lipatan celana dalam miliknya.

Lantaran curiga, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah telepon genggam merek Nokia. Petugas juga membuka ponsel itu dan ditemukan satu paket sabu.

Petugas lapas kemudian melapor ke polisi, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di dalam kamar itu, namun tidak ditemukan lagi narkoba lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru