Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernyataan Hakim Sudah Jelas, Minta Tergugat Menunda Pelantikan

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum penggugat SK penetapan kepala desa terpilih di Desa Pelantaran, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut, Batuah Kecamatan Seranau menegaskan kalau hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah tegas meminta agar pelantikan kades terpilih ditunda terlebih dahulu.

"Sidang lalu sudah jelas hakim meminta agar ditunda, namun sampai saat ini belum ada surat penetapan dari hakim. Nah itu yang kami minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapannya," kata Mahdianur, Rabu (6/12/2017).

Mahdianur juga mengkritisi langkah yang diambil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotim yang meminta pertimbangan hukum lagi ke bagian hukum Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut. "Itu hak mereka kalau minta pertimbangan ke sana, harusnya sudah jelas hakim sudah meminta agar ditunda," ujar Mahdianur.

Penundaan itu menurutnya sangat beralasan karena proses hukum tengah berjalan, jangan sampai nanti kades terpilih dilantik namun dalam putusan hakim nanti hakim menyatakan hal itu bertentangan dengan hukum.

Sehingga mereka menilai Pemkab Kotim dalam hal ini membuat kesalahan kembali yang kedua kalinya. "Lebih baik ditunda dulu sampai ada keputusan yang inckrah," tegas Mahdianur.

Saat ini, menurut Mahdianur, gugatan mereka sudah sampai dalam tahap sidang persiapan akhir. "Kita tunggu hasilnya, namun kami optimistis hakim mengabulkan gugatan kami," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru