Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Pungli Segera Dihadapkan Dengan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2017 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menegaskan perkara kasus pungutan liar yang menjerat mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,Karyadi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Wahyudi pelimpahan itu akan dilakukan penyidik Polres Kotim pada pekan mendatang setelah kasus pungli itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Wahyudi dalam kasus pungli Karyadi ini barang bukti memang tidak seberapa yakni sebesar Rp1,5 juta, tapi masalah pungli sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar bebas pungli.

"Makanya meski barang bukti Rp1,5 juta tetap diproses, karena sudah ditegaskan jangan ada lagi pungli, namun tetap saja melakukan," tandasnya.

Karyadi yang merupakan ASN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah warganya bernama M Adenan. Baru menerima uang itu diruang kerjanya dia diciduk oleh polisi.

Dari tangannya diamankan barang bukti uang dan surat tanah. Saat itu Karyadi tidak berkutik hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini penyidik tidak menahannya.(NACO/B-6)

Berita Terbaru