Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Murid SD Korban Pencabulan Sopir Angkutan Sekolah Ketakutan Bertemu Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam siswi sekolah dasar korban pencabulan Rd (40) masih mengalami trauma. Bahkan, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, korban sempat menangis saat tahu akan bertemu terdakwa.

Sementara itu, saat saksi memberikan keterangan, terdakwa tidak langsung dihadapkan. Dia terlebih dahulu dimasukkan ke dalam sel, lantaran ada korban yang ketakutan. Setelah selesai semua korban diminta pulang.

Dalam sidang yang dipimpin Muslim Setiawan itu, terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi. Pada intinya terdakwa membenarkan keterangan korban kalau ada tindakan pencabulan itu. Namun (dia mengaku) saat itu tidak ada pengancaman, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup.

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan, Ester Hotmauli Tampubolon menerangkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu (9/8/2017) di kabin truk di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Hal itu terbongkar saat saksi bersama rekannya yang menjadi korban, duduk di samping terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir truk sekolah.

Kemudian oleh terdakwa, korban diminta pindah dan saksi duduk di sampingnya. Saat itulah tangan terdakwa dimasukan ke rok korban melakukan perbuatan cabul.

Kemudian korban diturunkan ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah. Kasus itu pun terbongkar, hingga adanya siswi lain yang juga dicabuli terdakwa.

Atas perbuatannya. pria 40 tahun ini didakwa dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru