Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar 1.016 Pil Trihexyphenidyl

  • Oleh Uriutu
  • 06 Desember 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok- Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Selatan meringkus pengedar 1.016 pil trihexyphenidyl (THD). Tersangka bernama ASE, 22, warga Gang Jasa, Jalan Pelita Raya, Kota Buntok.

Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mewakili Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat penenang orang gila tersebut.

“Berbekal informasi itu, kita melakukan pengintaian dan mengerebek rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat penenang orang gila bermerek THD sebanyak 1.016 butir,” kata Sanip kepada Borneonews, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan keterangan tersangka, obat itu dibeli di Amuntai, Kalimantan Selatan. Dan dijual kembali seharga Rp15 ribu per butir. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses penyididkan dan pengembangan, serta proses hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan, selain 1.016 butir pil THD, juga satu buah ponsel dan uang sebesar Rp160 ribu diduga hasil penjualan.

“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106, Ayat 1 atau Pasal 196 Jo Pasal 98, Ayat 2 dan 3, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Iptu Sanip. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru