Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anang Janggai Tersangka Penyerobotan Lahan Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah lama menghilang lantaran tidak ditahan, Anang Janggai alias Anang tersangka kasus penyerobotan lahan akhirnya menyerahkan diri.

Dia menghilang saat perkaranya akan dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur secara sengaja.

"Perkara tersangka Anang sudah dilimpahkan ke kami, tinggal nanti kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, Kamis (7/12/2017).

Anang beberapa waktu lalu mangkir dari panggilan penyidik dan tidak mau menghadiri saat pelimpahan berkas tahap II lantaran sengaja, karena dia diminta Richard William yang merupakan kuasa hukumnya untuk tidak menghadirinya. Sementara saat pelimpahan berkas tahap II beberapa bulan lalu yang hadir justru Richrad.

"Richard itu yang meminta saya untuk sembunyi, ternyata saya sakit sendiri seperti ini menghindar," kata Anang.

Bahkan Anang sudah mencabut kuasanya terhadap Richard tersebut.

Dalam menghadapi kasus pidananya ini Anang menggunakan jasa pengacara H Radiansyah. Akan tetapi dalam perkara ini Anang tidak ditahan hanya wajib lapor. Bahkan ia berjanji akan kooperatif.

Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ini harus jadi tersangka bermula pada Selasa (21/3/2017) Anang memortal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). Sehingga akses perusahaan terganggu tepatnya di blok E10 devisi III.

Selain memortal lahan itu, Anang juga menanam 27 pohon sawit, dia mengklaim di lahan yang masuk HGU perusahaan itu merupakan lahan miliknya yang belum diganti rugi oleh perusahaan.

Atas perbuatannya ini Anang dijerat Pasal 107 huruf a junto Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru