Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerjasama Gelapkan Ayam Potong, Beli Rp10 Ribu Dijual Lagi Rp20 Ribu per Ekor

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sepandai-pandainya Kawi (27) dan Sukardi alias Dawi (51) bekerjasama namun perbuatan keduanya menggelapkan ayam potong akhirnya terbongkar juga. Berkas tahap II dilimpahkan Kamis (7/12/2017) oleh penyidik Polsek Ketapang ke Kejari Kotim.

Perbuatan Kawi warga Jalan Kopi Selatan RT 21 RW 2, Kelurahan Ketapang dan Sukardi alias Dawi warga Jalan Ir Juanda 28, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Mereka lakukan perbuatan ini bermula saat Kawi menggelapkan ayam potong milik Sarifah Mahrita alias Ita yang ia lakukan pada Juli 2017 hingga Senin (9/10/2017) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang.

Di mana tersangka bertugas sebagai pemotong ayam, dari sekian ekor ayam yang sudah dibersihkan ayam itu ia jual dengan Dawi dengan cara ayam itu dikeluarkan melalui saluran pembuangan air.

Di luar pagar ayam itu sudah ditunggu oleh Dawi yang rumahnya berada di samping pemotongan ayam itu. Ia menyambutnya di situ, dan uang diserahkan langsung melalui lobang pagar pemotongan itu.

"Satu ekor saya beli Rp10 ribu, kemudian ayam itu saya jual lagi seharga Rp20 ribu," kata Dawi.

Atas perbuatannya itu tersangka Kawi dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Dawi dijerat dengan Pasal 481 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 480 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru