Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anang Janggai Laporkan Kuasa Hukumnya

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2017 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai alias Anang, tersangka kasus penyerobotan lahan akhirnya melaporkan kuasa hukumnya, berinisial RW. Laporan itu dilayangkan Anang ke Polda Kalteng, atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Saya sudah laporkan dia ke Polda Kalteng, karena selama ini saya menghindar karena dia yang menyuruh, makanya saya laporkan, saya ini mana paham soal hukum," kata Anang, Kamis (7/12/2017).

Menurut Anang, atas kejadian itu ia mengaku merasa dirugikan atas tindakan ketua LBH tersebut. "Banyak kerugian yang saya alami, seperti disuruhnya sembunyi di Jakarta, banyak uang saya habis," tukas Anang.

Bahkan setelah merasa dirugikan Anang kembali ke Sampit secara kooperatif datang ke Polda Kalteng sehingga perkaranya langsung dilimpahkan oleh penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Karena merasa telah dirugikan itu Anang melaporkannya, namun sampai saat ini RW belum memenuhi panggilan atas laporan pria tersebut. "Salah saya juga tetap percaya dengannya," tukasnya.

Anang menggunakan jasa RW yang bukan berlatar belakang pengacara itu sejak ia mempraperadilankan Polda Kalteng, setelah kalah dalam gugatan itu tidak berapa lama kasus Anang atas laporan PT SCC dilimpahkan ke Kejari Kotim, akan tetapi Anang tidak datang, yang justru menghadap jaksa saat itu adalah RW.

Ia beralasan Anang tidak bisa hadir lantaran keluar kota, namun belakangan terbongkar dari pengakuan Anang ia lari karena diminta oleh RW. (NACO/B-5)

Berita Terbaru