Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembilan Orang Warga Binaan Rutan Buntok Dapat Remisi Natal

  • Oleh Uriutu
  • 07 Desember 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Dari 20 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, yang beragama Nasrani, sembilan orang di antaranya mendapatkan remisi Natal.

'Dari sembilan orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, tujuh orang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang mendapatkan remisi 15 hari, dan satu orang kasus PP Nomor 99 Tahun 2012 juga dapat remisi satu bulan,' kata Kepala Rutan Buntok Mastur kepada Borneonews, Kamis (7/12/2017).

Ia mengatakan, remisi diberikan lantaran warga binaan telah memenuhi persyaratan, antara lain mengikuti pembinaan dan berkelakukan baik, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib permasyarakatan.

Sesuai aturan, lanjut dia, setiap warga binaan berhak mendapat remisi bila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Untuk narapidana yang dimaksud dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, ada beberapa persyaratan khusus, seperti bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk yang dipidana karena korupsi.

'Tujuan pemberian remisi untuk menumbuhkan motivasi dan kesadaran agar para narapidana berkelakuan baik,' ucap dia.

Adapun untuk penghuni rutan secara keselurahan, saat ini berjumlah 140 orang. Sedangkan kapasitas rutan bisa menampung 150 orang. Untuk kasus yang paling dominan yakni narkoba sebanyak 50 orang. Sisanya berbagai macam kasus. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru