Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus BSM Sampit dengan Kerugian Rp 33,51 Miliar Mulai Berkicau

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM), Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus perbankan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit dengan kerugian sekitar Rp33,15 miliar, dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)., saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis (7/12/2017).

Yoris di BSM Cabang Sampit menjabat sebagai pelaksana marketing support. Sementara Hasan admin pembiayaan atau branch financing operation, atau pejabat kelas bawah yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sementara atasan kami tidak jadi tersangka. Padahal apa yang kami lakukan atas perintah atasan, termasuk kepala cabang (RK)," kata Yoris.

Yoris dan Hasan dijadikan tersangka setelah dilaporkan ke Polda Kalteng. Bermula pada Juli 2013-Juli 2016 di kantor BSM Jalan MT Haryono Nomor 6 Sampit menyalurkan pembiayaan, penghimpunan dana masyarakat dan jasa transaksi perbankan kepada 201 orang untuk pembelian perumahan milik developer PT Adhi Karya Property (AKP) atas perumahan Green Mentaya Residence, Mentaya Indah City dan Pesona Mentaya Residence.

Sekitar Mei 2016 dilakukan pemeriksaan oleh Regional Business Control. Ditemukan indikasi talangan angsungan nasabah dan pemindahtanganan objek pembiayaan pemilikan rumah milik PT AKP tersebut.

Kemudian dilakukan investigasi ditemukan kejanggalan antara lain alamat KTP, KK dan NPWP nasabah tidak ditemukan, angsuran disetor oleh developer. Sementara yang menempati objek pembiayaan bukan nasabah BSM Sampit.

Pada objek perumahan yang sama ditemukan dijual kembali oleh developer dengan pemalsuan identitas nasabah seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, slip gaji dan surat keterangan kerja serta mutasi rekening bank.

Dari hasil audit ditemukan kerugian yang dialami BSM sekitar Rp33,15 miliar. Kepada jaksa kedua tersangka hanya menjalankan tugas. Bahkan mereka berdalih tidak tahu kalau adanya pemalsuan identitas nasabah dari PT AKP.

"Saya bagian admin, di atas saya ada lagi baru setelah itu pimpinan cabang. Malah kami orang bawah yang jadi tersangka," tukas Hasan.

Keduanya berharap atasan Hasan termasuk pimpinan BSM Sampit yang menyetujui pencairan itu dijadikan sebagai tersangka. "Mana kami berani ambil keputusan kalau bukan atas perintah kepala cabang," pungkas Yoris.(NACO/B-11)

Berita Terbaru