Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Pihak Teken Kesepakatan Bersama Terkait Evaluasi Darurat Bencana Karhutla

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Desember 2017 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Rapat Evaluasi Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng, menghasilkan beberapa kesepakatan bersama. Ada 13 pihak yang menandatangani kesepakatan bersama di akhir rapat yang berlangsung di Kota Palangka Raya, Kamis (7/12/2017).

Rapat di Ruang Eka Hapakat, lantai 3 kantor gubernur, itu digelar sehubungan dengan berakhirnya masa penanganan darurat bencana karhutla di Kalteng 2017. Ada 11 poin kesepakatan yang ditandantangani 13 pihak tersebut.

Poin pertama, komitmen melakukan pencegahan karhutla sejak dini dengan target Kalteng bebas bencana asap.

Kedua, menyusun standard operasional prosedur (SOP) terpadu karhutla sebagai acuan bersama seluruh pihak di wilayah Kalteng yang dikordinasi oleh Badan penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng.

Ketiga, melakukan inventarisasi kepemilikan lahan dan status lahan di tingkat kabupaten/kota dengan prioritas daerah rawan karhutla yang dikordinasi SOPD/instansi terkait.

Keempat, melakukan latihan bersama secara periodik terjait pengendalian karhutla yang melibatkan seluruh pihak, yang dikoordinasi BPD-PK provinsi/kabupaten/kota.

Kelima, percepatan pengembangan dan penggunaan sistem informasi penanganan karlahut.

Keenam, membentuk tim khusus pencegahan karhutla.

Ketujuh, BPBD kabupaten/kota dituntut segera melakukan pengkinian data relawan dan memfasilitasi pembentukan relawan tangguh bencana.

Kedelapan, kabupaten/kota saling mendukung dalam penanganan karhutla melalui keterlibatan semua pihak.

Kesembilan, pengadaan alat komunikasi terpadu dan terpusat sebagai simpul komunikasi dan komando dalam penanganan karhutla.

Kesepuluh, perlu ada kajian lebih lanjut terkait jadwal pembukaan lahan oleh masyarakat dengan menggunakan bahan kimia.

Terakhir, perlu adanya standard evaluasi keberhasilan penanganan karhutla dengan memerhatikan sifat dan kondisi iklim.

Ke-13 pihak yang melakukan penandatangan nota kesepahaman meliputi, kepala BPBD Kotim mewakili BPBD kabupaten/kota se-Kalteng, Masyarakat Peduli Api (MPA), perwakilan Polres se-Kalteng, Dinas Sosial Provinsi, kepala Seksi Pengendalian Karhutla, Kabag Dalops Biro Ops Polda Kalteng, kepala Stasiun BMKG Palangka Raya, Komandan Pangkalan Udara Iskandar, Plt Kepala BPB-PK Kalteng, dan Danrem Panju Panjung. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru