Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Damkar yang Menipu Sudah 10 Hari Tidak Masuk Kerja

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Desember 2017 - 07:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial RS, yang diduga melakukan penipuan terhadap 11 orang, dengan modus penerimaan honorer, ternyata sudah 10 hari terakhir tidak masuk kerja.

Bahkan pihak instansi tempat dirinya bekerja sudah melakukan pemanggilan melalui surat. Namun hal itu tidak juga ada jawaban dari yang bersangkutan.

"Sudah 10 hari terakhir dia tidak masuk kerja. Dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun tidak juga datang," ujar Plt Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim Rihel, Jumat (8/12/2017).

Dirinya saat ini masih menunggu kedatangan RS, guna mengetahui penyebab pasti apa yang telah diperbuat oleh dirinya, yang mana dianggap melakukan penipuan terhadap 11 orang, dengam kerugian yang mencapai Rp43,5 juta.

Dia mengatakan bahwa saat ini para terduga korban sudah melaporkan hal itu kepada dirinya. Dan mengharapkan agar yang bersangkutan bertanggung jawab akan hal tersebut. Sebelum mereka melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Para korban sudah memiliki etikad baik dan mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Tinggal RS saja, apakah mau datang atau tidak. Karena kalau tidak segera menemui, maka para korban akan melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian," kata Rihel.

Dirinya menerangkan bahwa saat ini belum ada keputusan yang mereka ambil. Baik itu melakukan pemecatan atau hal lainnya. Karena sampai saat ini ASN tersebut terancam dikenakan PP 53 Tahun 2010 tentang ketidak hadiran bekerja. Sehingga pihaknya menunggu apakah hingga 36 hari kedepan dirinya tidak masuk bekerja tanpa keterangan apapun. Maka tidak menutup kemungkinan akan dicopot dari jabatannya. Karena untuk melakukan pemecatan terhadap PNS, harus ada mekanisme dan aturan berlaku. Semisal tidak masuk bekerja selama 46 hari.

Sementara untuk ke 11 korban tersebut yakni berinisial SP dengan kerugian Rp5 juta, TM rugi Rp5 juta, RY juga Rp5 juta, AR Rp5 juta. Selain itu ada lagi FR yang juga merugi Rp1,5 juta, SS Rp5 juta, ML Rp1,5 juta, RH Rp5 juta, SS Rp5 juta, UV Rp3,5 juta, dan yang terakhir adalah SO Rp2 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru