Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Delapan Penambang Emas Diciduk, Bos Berhasil Kabur

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan sekawan, Her, BS, Nur, Rus alias Us, Mah, MS, Sup alias Mo, Uh alias Suh harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus penambangan emas ilegal. Sementara bos mereka UK melarikan diri dan kini jadi DPO polisi.

Tersangka mengaku hanya pekerja, bos mereka itu UK, kata JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Jumat (8/12/2017).

Tersangka juga menyebutkan baru dua hari bekerja saat polisi menangkap mereka pada Jumat (3/11/2017) di lokasi Sehe Tubu, Dusun Ubi, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan.  

Dari lokasi kejadian, diamankan satu unit pikap mereka Daihatsu nopol DA 9987 LF milik bos mereka UK yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Kemudian, batu yang mengandung emas, bor untuk membuat lobang, mesin, selang dan kabel yang digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka tersebut. 

Tersangka tidak mengetahui keberadaan UK. Namun mereka mengatakan, selama melakukan aktivitas tambang itu, tinggal di kediaman UK, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru