Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan 21 Hektare di Baamang Hulu, Ada Pemilik Tanah yang Tak Digugat

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2017 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syamsudin, Sony, Soekardi, Elyson, Akinson, Rikkyson, Lina melalui kuasa hukumnya Edward Siragih melakukan gugatan terhadap Sayudin dan turut tergugat Wates Salem, Karlo Japri Wahab, Darto dan Lurah Baamang Hulu, terkait sengketa tanah. Adapun sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan Jumat (8/12/2017) yang dipimpin hakim Ega Shaktiana, Ade Satriawan, dan Puthut Rully.

Adapun tanah yang diklaim Syamsudin Cs di atas tanah beberapa pihak yang tidak masuk dalam gugatan. Sementara tanah yang digugatnya terhadap para tergugat dan turut tergugat hanya sebagian.

Seperti tanah Sayudin seluas dua hektare masuk semua dalam gugatan mereka, sementara tanah Karlo dan Wates masuk sebagian. Sementara Darto tidak bisa menunjukkan lokasi tanahnya, karena tidak pernah hadir dalam sidang.

Syamsudin Cs, kepada hakim menyebutkan tanah mereka itu didapat membeli dengan Rifai orang tua Sayudin. Namun saat diminta ditunjukkan bukti pembelian, dia meralat pernyataannya dan menyebut tanah itu hasil garapan Rifai.

"Orang tua saya tidak pernah menjual tanah ini, tanah saya ini garapan saya sendiri," kata Sayudin didampingi kuasa hukumnya Indriyanto.

Sementara itu, yang diklaim di atas tanah Umar, justru Umar tidak digugat. Begitu juga dengan beberapa pihak lainnya. Tidak hanya itu dalam gugatan Syamsudin Cs tanah yang mereka klaim di jalan Kawan Usaha, sementara saat pengecekan di lapangan masuk kawasan Bukit Permai dan Setia Usaha.

Namun demikian kuasa hukum penggugat menyatakan apa yang mereka tunjukan sudah sesuai. "Sudah sesuai semua tidak ada yang salah," kata Edward. (NACO/B-11)

Berita Terbaru