Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tumbang Maya Mangkir Setelah Dipanggil Sebagai Tersangka

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya sudah menetapkan kepala desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang berinisial LS sebagai tersangka, namun saat dipanggil untuk hadir Jumat (8/12/2017) yang bersangkutan mangkir.

Dari informasi internal Kejari Kotim, LS ditunggu untuk hadir dari pagi hingga sore, namun hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak juga datang. Ia beralasan sakit sehingga tidak penuhi panggilan penyidik.

"Diagendakan untuk dipanggil ulang lagi, pekan depan rencananya," kata sumber Borneonews.co.id di Kejaksaan Negeri Kotim Jumat sore.

Sementara beberapa waktu lalu saat dipanggil sebagai saksi beberapa kali LS selalu hadir, namun kali ini ia tidak mau hadir, sehingga kedua kalinya penyidik harus melayangkan surat panggilan kepadanya.

Kasus dana desa Tumbang Maya ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa pekan lalu. Ini merupakan kasus dana desa kedua yang ditangani jaksa, setelah sebelumnya resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan penjabat Kades Tumbang Bajanei Selwinoto.

Rabu (6/12/2017) lalu Kepala Kejari Kotim Wahyudi sudah menegaskan tidak lama lagi mereka akan menetapkan tersangka dalam kasus dana desa dari 2013-2015 di Desa Tumbang Maya yang disebut-sebut alami kerugian sekitar ratusan juta rupiah. "Kasus dana desa Tumbang Maya tunggu saja beberapa hari ini," ujar Wahyudi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru