Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Perlu Membuat Perda Penggunaan Rusun

  • Oleh Hamdi
  • 08 Desember 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas memandang perlu dibuat peraturan daerah (Perda) tentang Penggunaan Rumah Susun (Rusun) yang sudah rampung dibangun.

'Setelah kita melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementrian Perumahan dan Tata Ruang di Jakarta beberapa hari lalu, maka perlu adanya pengaturan berupa Perda dalam penggunaan rusun di Kapuas ini, untuk itu kita mencari informasi dan akan pelajari sedetail mungkin,' ungkap Kunanto saat dihubungi Borneonews, Jumat (8/12/2017).

Ia melanjutkan perda itu harus dibuat mengingat ada tarif sewa rusun yang dipungut dari warga rusun. Selain menghasilkan pemasukan PAD dari uang sewa, pengelolaan operasional rusun juga harus ditopang dengan APBD Kabupaten Kapuas. Kemudian, perda itu juga untuk mengatur status ASN yang menempati rusun tersebut.

'Nantinya harus pula diatur apakah diperuntukan bagi ASN non jabatan atau tenaga kontrak dan lainnya, ini nantinya yang akan juga diatur dalam perda tersebut. Semua ini akan diatur dalam Perda yang akan kita siapkan sebagai payung hukum pelaksana operasional rusun yang Pemerintah Daerah miliki" pungkasnya. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru