Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima SK Penetapan Kades Digugat Namun Tetap Dilantik

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2017 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur akan melantik 77 kepala desa terpilih pada 11 Desember 2017 mendatang. Pelantikan ini juga termasuk lima kepala desa yang SK penetapannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, karena menurut UU Nomor 6 tentang Desa PP Nomor 43, selain itu Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pilkades bahwa kewenangan melantik atau tidak ada di tangan bupati," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Kotim, Redy Setiawan saat dihubungi Borneonews, Sabtu (9/12/2017).

Menurut Redy, karena selama proses pilkades pelaksanaannya sudah sesuai aturan maka calon kades terpilih wajib dilantik, karena pantia sudah merapatkan dan meyakini bahwa prosesnya sudah sesuai dengan payung hukum yang mengatur pilkades di Kotim. "Maka dari itu 77 calon kades terpilih akan dilantik serentak pada 11 Desember 2017 di Stadion 29 November Sampit, saat ini persiapan sudah 80 persen," tegasnya.

Pria yang juga merupakan panitia pilkades Kabupaten ini mengatakan, berkaitan ada permohonan dari kuasa penggugat agar yang masih berproses di PTUN di tunda mereka sangat menghormatinya. "Namun kami juga menghormati calon kades yang sudah terpilih, sesuai aturan mereka tetap dilantik, kita akan menghormati putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap," tukasnya..

Apa pun hasil gugatan nanti menurut Redy mereka akan mematuhinya, sesuai amar putusan. "Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada semua pihak yang sangat peduli dengan proses demokrasi di desa, termasuk kuasa penggugat yg sdh memberi contoh penyelesaian sesuai jalur hukum yang sudah ditentukan, kepada pers juga kami apresiasi atas dukungan pemberitaan yang berimbang selama ini sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat agar mengerti akan hak dan kewajibannya," tandasnya. (NACO/B-8)

Berita Terbaru