Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada yang Anggap Jual Beli Saham Haram, ini Penjelasan dari Sekolah Pasar Modal Untama

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 Desember 2017 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai pertanyaan dari masyarakat terhadap transaksi pasar modal yaitu jual beli saham sebagai bentuk investasi, mengemuka dalam Sekolah Pasar Modal (SPM) Universitas Antakusuma (Untama), Sabtu (9/12/2017).

Diantaranya adalah ketakutan sebagian masyarakat dengan anggapan haram bila berinvestasi dengan cara membeli saham.

"Alasannya lantaran selama proses jual beli tidak terlihat bentuk nyata, hanya nilai atau angka saja. Nah, silahkan baca tentang fatwa MUI yang ada sejak 2011. Sistem jual beli saham halal, dijelaskan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek," jelas Bernanto dari Phintraco Sekuritas, perusahaan sekuritas keuangan yang digandeng Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Untama.

Selain itu, lanjutnya, transaksi pasar modal dengan cara jual beli saham ini BEI juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dibandingkan dengan transaksi keuangan lainnya seperti valuta asing, maka investasi melalui jual beli saham lebih aman. Atau dibandingkan dengan sistem lain yang tidak diawasi OJK seperti jual beli valuta asing," ujarnya.(WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru