Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jelang Penutup Tahun 2017, Polres Kotim Tangani 131 Kasus Narkoba

  • 09 Desember 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam kurun waktu hampir satu tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim mengungkap 131 kasus tindak pidana pelanggaran UU Narkotika maupun UU Kesehatan.

Rinciannya, dari bulan Januari hingga Novembar 2017 ada 81 kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 37 kasus obat daftar G jenis Carnophen atau zenith. Dan 13 kasus benda-benda mengandung bahan berbahaya lainnya.

"Ratusan paket shabu, jutaan butir zenith, ribuan butir dextro dan uang ratusan juta hasil penjualan barang haram itu sudah kami amankan selama kurun waktu satu tahun terakhir ini," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putra, Jumat (9/12/2017).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 361 paket shabu dengan berat total mencapai 1.338,72 gram, Zenith sebanyak 3.893.926 butir, 1.488 butir dextro, serta uang hasil penjualan senilai Rp 142.910.000.

"Kami juga ada mengamankan minuman beralkohol jenis arak lokal atau lonang sebanyak 2.487 botol, 1.356 botol dan 70 dus miras berbagai jenis lainnya. Serta 184 kaleng dan 15 dus miras kemasan kaleng berbagai merk. Ini semua bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru