Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Satpam Pal 12 Lakukan Aksinya Saat Jalani Pembebasan Bersyarat

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kasus pembunuhan Dar, melakukan aksi pembunuhan terhadap Robik Hartono dan Opik di Kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ketika itu ia dalam masa melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) atas kasus sebelumnya.

Berarti kamu ini masih dalam tahap percobaan (pembebasan), kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon kepada Darsah yang ia iyakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (11/12/2017).

Menurut Dar, ia menjalani PB dalam kasus asusila sebelumnya di mana ia dihukum selama 7 tahun penjara kasus ketiga yang menjeratnya.

Kini ia terancam kembali lama meringkuk di penjara karena selain terjerat kasus pembunuhan juga harus menjalani sisa hukumannya dalam kasus asusila lantaran saat jalani PB ia mengulangi perbuatannya.

Menurut Dar, ia sudah keempat kali ini masuk penjara, dalam kasus pembunuhan ini ia baru 6 bulan bebas dari penjara, sehingga akhirnya ia mengulangi perbuatannya lagi dengan menusuk Opik sampai tewas sebanyak tiga kali. Opik merupakan satpam di Lokalisasi Pal 12.

Dari catatan kriminalnya, Dar pernah terjerat tindak pidana perkelahian di mana ia dihukum selama 5 bulan penjara. Kedua, ia terjerat kasus penggelapan motor dan dihukum selama 6 bulan penjara, dan kasus ketiga yakni asusila ia dihukum selama 7 tahun.

Dar harus meninggalkan istri keempatnya karena kasus yang menjeratnya ini. Padahal ia baru menikah 6 bulan yang lalu setelah keluar dari penjara. Bahkan sang istri saat menemui tersangka di Kejari Kotim tampak tidak kuasa menahan air matanya melihat Dar akan kembali lama dipenjara.

Akan selalu setia menanti hanya Allah yang mengatur segalanya, kata istrinya saat ditanya apakah bakal setia menunggu tersangka di penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru