Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Naik, DPRD Katingan Diminta Maksimalkan Kinerja

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 Desember 2017 - 11:40 WIB

BORBEONEWS, Kasongan - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2014 menjadi PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai dilaksanakan per 1 Desember 2017 harus berimbang dengan kinerja DPRD Katingan.

Hal ini diungkapkan aktivis muda Kabupaten Katingan, Maulana Kawit kepada borneonews.co.id melalui rilisnya, Senin (11/12/2017).

"Kesejahteraan lembaga DPRD sebagai keterwakilan rakyat tentu perlu dipikirkan namun juga harus berimbang dengan kinerja DPRD, hal ini permintaan wajar dari masyarakat melihat representatif keinginan masyarakat Katingan hingga sekarang masih dianggap kurang,"tulis Maulana Kawit.

Aktivis muda yang masih kuliah di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP) Kasongan ini juga menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap kurang tepat waktunya.

"Kalo bisa dikritik kebijakan ini masih kurang tepat waktunya melihat kondisi ekonomi Indonesia masih menurun, hal tersebut juga senada dengan kondisi daerah kita yang mengalami penurunan ekonomi sehingga keuangan daerah harus lebih banyak dikeluarkan pada biaya gajih dan tunjangan, padahal masih banyak hal prioritas yang perlu dikerjakan dalam pembangunan," ucap Maulana Kawit.

Maulana juga meminta kepada DPRD Katingan untuk terus mengawal kejelasan uang rakyat yakni APBD yang disimpan di Bank BTN Pondok Pinang.

"Katanya sudah mau dibentuk pansus masalah uang APBD yang hilang, salah satunya tugas DPRD sekarang harus bisa membongkar bahkan mengembalikan uang rakyat tersebut dengan terus mendesak pihak eksekutif bahkan bila perlu bisa saja mengadukan permasalahan ini ke otoritas jasa keuangan (OJK), saya sudah konsultasi ke BPK RI permasalahan ini bisa dibawa ke OJK," tegas Maulana Kawit. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru