Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Bantah Marah-Marah Sebelum Tusuk Korban

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dar, residivis kasus pembunuhan yang menghabisi korban Robik Hartono alias Opik membantah marah-marah sebelum menghabisi korban saat itu. Ia mengaku menusuk korban lantaran satpam Pal 12 ini menantangnya.

Saya tidak merah-marah waktu itu, tidak benar kalau saya disebut marah saat mengetahui kabel TV saya putus. Kata korban waktu itu tidak apa-apa nanti dia katanya menyelesaikannya, nah saat itu terjadi perkelahian, saya kalah, lalu saya pulang, kata korban ambil pisau sana kalau berani, makanya saya ambil dan saya tusuk dia, kata Dar, saat pelimpahan berkas tahap II, Senin (11/12/2017).

Dalam berkas perkara tersangka disebutkan penusukan pada Sabtu (14/10/2017) di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bermula saar tersangka nonton TV tiba-tiba gambarnya hilang, lantas tersangka keluar.

Saat itu ia melihat ada truk berhenti karena kabel TV tersangka nyangkut di truk itu. Darsah mendatanginya dan marah-marah meminta agar kabel itu diperbaiki, sopir truk bersedia namun besok paginya. Namun Opik bilang tidak apa-apa menyebut kabel TV itu bisa disambung. Namun tersangka ngotot meminta agar segera diperbaiki.

Malam itu terjadi cek-cok keduanya saling pukul namun tersangka kalah, saat itulah tersangka kembali ke rumah mengambil pisau menusuk pantat korban, dan punggungnya kemudian menusuk rusuk korban hingga korban terkapar.

Saat tersangka ingin menusuknya lagi datang Tomy, Yudi dan Yadi melerai dan menolong korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Dalam kasus ini Dar dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru