Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Rekannya Pria Ini Berdalih Hanya Pinjam

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pad alias Suk (23) membantah berniat menggelapkan motor jenis Yamaha Vega R milik rekannya Ardiansyah. Ia beralasan saat itu hanya pinjam saja, namun sehari kemudian dia tidak mengembalikannya.

Saat itu saya pinjam, namun sehari kemudian tidak saya kembalikan. Padahal saya lupa ngasih tahu, lalu saya dilaporkan menggelapkan, kata tersangka berdalih saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin(11/12/2017).

Warga Jalan Samudra, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini mengaku membawa motor korban ke kampung halamannya. Bermula pada Selasa (31/12/2017) sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang.

Meski berdalih pinjam namum dalam berkas perkara terungkap motor itu dibawanya secara diam-diam. Meski saat itu motor itu terkunci stang ia bisa melepaskannya dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu motor korban dibawa kabur.

Motor itu saya bawa kabur ke Kota Besi, nah saat itu saya ditangkap di Kota Besi, kata tersangka yang mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam kasus ini pria yang mengenyam pendidikan sampai SMK ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, di mana dalam kasus ini ia harus berurusan dengan penyidik Polsek Baamang, setelah perkaranya rampung kini dilimpahkan kepada JPU. (NACO/B-5)

Berita Terbaru